Kondisikoperasi Delta sesuai soal tersebut sudah menggambarkan kondisi koperasi yang ideal karena sehat organisasi, usaha, dan mental. Kondisi tersebut harus dipertahankan dengan cara meningkatkan kesadaran anggota dan pengurus tentang pentingnya koperasi dalam selalu mencapai tujuannya yakni menyejahterakan anggota dan masyarakat di sekitar sesuai dengan asas dan prinsip koperasi.
KBRN Tanjungpinang : Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kegiatan pelatihan dan pengawasan manajemen terhadap koperasi yang sehat dan juga aktif di Kota Tanjungpinang. Acara yang dibuka langsung oleh Walikota Tanjungpinang tersebut merupakan bentuk dorongan dari pemerintah Kota Tanjungpinang kepada unit
PADANGMETRO - Dinas Koperasi dan UKM Padang mengharapkan kepada pengurus koperasi agar rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memberikan pertanggungjawaban kepada anggota. "Selain sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, RAT tersebut merupakan salah satu bukti koperasi yang sehat," ujar Sekdiskop UKM Padang Nurhidayati SH pada Bimtek audit manajemen
SekretarisKementerian Koperasi (Sesmenkop) RI Arif Rahman Hakim mendorong supaya koperasi menerapkan prinsip manajemen modern supaya bisa tumbuh dan berkembang. AWAL. MAIL. BERITA. KEUANGAN. OLAHRAGA. SELEB. LIFESTYLE. LAINNYA Yahoo News. Kueri pencarian. Masuk. Mail. Masuk untuk melihat email Anda. Berita . Berita. Indonesia . Indonesia.
RatusanKoperasi Wanita di Kota Delta Tidak Sehat
Vay Nhanh Fast Money. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rapat Anggota Tahunan perjalanan sebuah koperasi. Skala besar maupun kecil. Koperasi milik pemerintah maupun koperasi swasta. Bagi anggota, hal yang paling terkenang dan selalu diingat. Adalah saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan. Kenapa? Karena saat itu ada sebuah momen yang sangat penting, yaitu pembagian sisa hasil usaha SHU. Betul apa betul?SHU adalah singkatan dari sisa hasil usaha. Semua anggota koperasi dapat dipastikan sangat mengenal kata ini. SHU ibarat pembagian uang secara gratis yang dilakukan oleh sebuah koperasi kepada para anggotanya. Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 SHU merupakan selisih angka pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang SHUAda empat prinsip yang mendasari pembagian SHU kepada berasal dari anggota. SHU merupakan sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. Bukan keuntungan dari usaha koperasi. Hasil usaha seluruh anggota maksudnya, dalam jangka waktu satu tahun, anggota menyimpan uang alias menabung di koperasi. Anggota meminjam dana dari koperasi. Nah, dari dua item ini, anggota telah memberikan usaha mereka kepada koperasi. Nanti setelah satu tahun. Akan dihitung selisih dari hasil usaha anggota tersebut. Setelah dikurangi oleh Bersifat transparan. Laporan keuangan koperasi dapat diketahui oleh seluruh anggota. Laporan dicetak dalam bentuk buku tipis. Kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. Sehari sebelum rapat anggota tahunan RAT dilaksanakan. Data-data dalam laporan tersebut bersifat terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait yang tergabung dalam koperasi tersebut. Seperti Ketua, sekretaris, bendahara, tiga orang pengawas, dan anggota. Mengapa harus transparan? Karena koperasi adalah usaha kerakyatan yang mengedepankan transparansi dan prinsip imbal jasa. Seluruh anggota koperasi menanamkan modal dengan cara menyimpan uang mereka di koperasi. Serta bertransaksi seperti meminjam dalam bentuk uang atau barang. Dari kedua kegiatan tersebut seluruh anggota mendapatkan SHU. Tentu saja, dihitung berdasarkan besaran imbal jasa yang diberikan oleh anggota koperasi tersebut. Sisa hasil usaha SHU Keempat, dibayar secara tunai. Nah, ini adalah prinsip yang sangat menggembirakan. Karena anggota tidak direpotkan dengan mengambil uang ke bank, tidak harus antri, dan tidak ada pemotongan biaya administrasi. Setelah selesai mengikuti acara rapat anggota tahunan RAT seluruh anggota koperasi biasanya akan dipanggil berdasar nomor urut keanggotaan. Lalu diberikan kepada mereka amplop yang berisi sejumlah uang tunai. Nah, inilah yang dinamakan SHU, kadang ada yang menyebutnya dengan 'dividen'. Maksud dari kedua kata ini sama saja. Yaitu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang didapat anggota dan sisa hasil usaha mengalami peningkatanHari ini saya menghadiri rapat anggota tahunan RAT Koperasi Sejahtera di SMPN 1 Sumedang. Ada satu hal, yang membuat saya bersyukur dan bahagia. Tentu saja, selain bahagia karena sudah mendapat 'amplop' saat sesi tanya jawab. Ada apresiasi yang amat baik dari salah seorang anggota, mengenai kinerja Koperasi Sejahtera. Bahwa di masa pandemi saat ini. Tidak dapat dipungkiri, jika ada beberapa koperasi guru yang mengalami kerugian, collaps, bahkan bangkrut. Pada tahap menengah, sisa hasil usaha yang didapat oleh anggota menurun hingga ke angka 4-8 juta. Bahkan ada yang turun hingga level 12 juta. Rapat Anggota Tahunan Hal itu normal saja, mengingat kondisi serba tidak jelas sebagai imbas dari covid-19. Di mana daya simpan anggota menurun, karena uang yang ada dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan makan, vitamin, dan kesehatan. Sehingga jumlah simpanan anggota pada neraca tabungan menurun. Sedangkan kondisi sebaliknya terjadi. Neraca pinjaman naik drastis. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anggota yang melakukan pinjaman Koperasi Sejahtera SMPN 1 Sumedang dapat menepis kondisi tidak menyenangkan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan oleh laporan keuangan yang sudah dibagikan pada seluruh anggota. Pada tahun buku 2021, Modal koperasi bertambah 13 juta. Secara otomatis sisa hasil usaha juga naik menjadi 8 juta. Hal ini berarti bahwa daya simpan anggota koperasi masih bagus. Malahan neracanya mengalami peningkatan. Bila dihitung secara persentase, maka Koperasi Sejahtera mengalami peningkatan sekitar 53,7 persen. Itu menandakan bahwa kondisi koperasi dalam keadaan sehat, malah dapat dikatakan sehat sekali. Meski di masa ukur sebuah koperasi dikatakan 'sehat'Pengukuran tingkat kesehatan koperasi menurut Peraturan debuti bidang pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/ Per/ IV / 2016 dapat dilakukan terhadap 7 aspek, diantaranya a. Aspek permodalan dinilai berdasarkan, 3 rasio diantaranya rasio modal sendiri terhadap total aset, rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, dan rasio kecukupan modal sendiri. b. Aspek kualitas aktiva produktifrasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan, rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan, rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah, dan rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang Aspek Manajemen terdiri dari 4 komponen aspek manajemen diantaranya adalah manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva, dan manajemen likuiditas. d. Aspek Efisiensi berdasarkan rasio beban operasional anggota terhadap partisipasi bruto, rasio beban usaha terhadap SHU kotor, dan rasio efisiensi Aspek Likuiditas dibagi berdasarkan 2 rasio diantaranya adalah rasio kas dan rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan dibagi dua rasio yaitu rasio rentabilitas aset, rasio rentabilitas modal sendiri, dan rasio kemandirian operasional. g. Aspek Jati Diri Koperasi, rasio yang digunakan sebagai pengukuran ataupun penjumlahan skoradalah rasio partisipasi bruto dan rasio sebagai buah manis yang lahir dari pohon yang sehatJika melihat 7 aspek penilaian di atas. Maka, perlu penilaian dan analisis yang mendalam untuk sampai pada kesimpulan bahwa sebuah koperasi dinyatakan sehat. Harus melibatkan tim dan lembaga penilai yang kredibel dan kompatibel. Namun, menurut pemikiran saya. Mudah saja untuk menilai kinerja sebuah koperasi. Seperti yang dikatakan oleh anggota koperasi dalam forum tanya jawab tadi. Bahwa lihat saja dividen atau SHU yang dibagikan kepada anggota-anggotanya. Apakah mengalami kenaikan dalam jumlah uangnya. Apakah modal koperasi tersebut di akhir tahun buku meningkat? Apakah jumlah SHU keseluruhan dari tahun ke tahun meningkat? Tiga hal tersebut sudah dapat mewakili kriteria sehat atau tidaknya sebuah lembaga usaha kerakyatan bernama koperasi. Karena SHU bagi koperasi ibarat buah manis yang ranum. Ukurannya besar, tumbuh normal, rasanya manis, dan di dalamnya tidak ditumbuhi ulat atau penyakit. Sudah dapat dipastikan pohon asal buah tersebut adalah pohon dengan akar yang kuat, menancap ke tanah. Dalam koperasi dapat diartikan sebagai modal, baik modal sendiri, maupun modal berasal dari tabungan mana suka anggotanya. Memiliki batang yang kokoh dan kuat artinya manajemen yang bagus, terarah, terukur, dan terencana. Daun yang subur dan sehat bervolume besar sebagai efisiensi pelayanan koperasi terhadap para anggotanya. pengurus baru periode 2022-2024 Karena, pohon yang akarnya lemah, batang dan rantingnya rapuh, dan daun kering berwarna kuning. Tentu saja, bila pun dia berbuah. Maka, buahnya akan kecil, dipenuhi ulat, tumbuhnya tidak maksimal. Bisa saja buah itu gugur dan jatuh sebelum matang. Bila buah itu bertahan hingga matang, maka rasanya akan masam, kesat, dan kecut. So, semoga Koperasi Sejahtera SMPN 1 Sumedang selalu berbuah SHU manis dan meningkat jumlahnya setiap tahun. Karena, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang mampu membuat kehidupan para anggotanya sejahtera. * Lihat Financial Selengkapnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Omnibuslaw merupakan definisi dari hukum atau undang-undang dari semua aspek dalam negara. Salah satunya omnibuslaw untuk UMKM dan koperasi. UU cipta kerja untuk UMKM dan koperasi termuat dalam UU Tahun 2020. Setelah di tetapkannya Omnibuslaw ini, apa keuntungannya nyata bagi UMKM dan koperasi di Indonesia? Berikut merupakan implementasi pada Koperasi di Indonesia setelah di tetapkannya Omnibuslaw untuk UMKM dan Koperasi UMKM dan koperasi di YogyakartaWorkshop ini diadakan oleh satgas percepatan sosialisasi UU cipta kerja. Workshop dihadiri oleh pengusaha koperasi dan usaha mikro menengah di Yogyakarta. Pada workshop kali ini mereka berdiskusi mengenai aturan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM di Yogyakarta. Hasilnya pemerintah akan mempertimbangkan untuk menurunkan PPh dan PPn serta peningkatan intensitas sosial mengenai perizinan mendirikan usaha UMKM dan koperasi di BandungWorkshop dihadiri oleh pemilik koperasi dan UMKM di Bandung. Pengenalan OSS atau Online Single Submisson yang merupakan sistem perizinan untuk mendapakat nomor induk berusaha secara online. Pada workshop ini pemerintah juga menjanjikan kepada pelaku usaha UMKM dan koperasi agar Aparat Penegak Hukum APH tidak merugikan mereka saat pembuatan maupun perpanjangan izin usaha. hukum bagi UMKM dan koperasi se-BaliPenyuluhan ini didakan untuk memberdayakan UMKM dan koperasi se-Bali. Mulai dari permasalahan modal, strategi usaha, keterbatasan pengetahuan SDM, dan akses pemasaran. Tidak hanya itu, penyuluhan ini juga untuk sosialisasi penyederhanaan perizinan, perpajakan, dan admisnistrasi lainnya. UMKM dan koperasi se-Bali juga melakukan invasi pada sektor ekspor, mereka akan memaksimalkan produk yang dihasilkan agar layak untuk ekspor. Adanya implementasi dari UU omnibuslaw ini memperkuat bidang hukum, sosial dan ekonomi di Indonesia. Setelah ditetapkannya UU Tahun 2020 ini juga membawa banyak manfaat. UMKM dan koperasi di Indonesia secara signifikan berpengaruh dalam penambahan GDP Indonesia. Kedepannya diharapkan semakin banyak UMKM dan Koperasi yang terdampak akibat ditetapkannya omnibuslaw untuk UMKM dan Koperasi. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Bandung14 Februari 2022 1251Halo Lee, kakak bantu jawab ya Jawaban yang tepat untuk soal di atas adalah A. Meningkatkan kesadaran anggota dan pengurus untuk kegiatan koperasi yang sejahtera Pembahasan Koperasi merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai lembaga intermediasi bagi yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Kegiatan koperasi adalah menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kepada non anggota dan anggota. Dalam prinsip koperasi dikatakan sehat jika memenuhi tiga aspek yakni sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Ketiga aspek tersebut harus terpenuhi agar tercipta koperasi yang sejahtera. Untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi maka diperlukan kesadaran dari pada pengurus serta anggota mengenai kegiatan usaha koperasi. Jadi untuk mempertahannya koperasi yang sehat maka diperlukan cara untuk meningkatkan kesadaran anggota dan pengurus untuk kegiatan koperasi yang sejahtera A. Semoga jawabannya membantu, terima kasih.
koperasi delta merupakan koperasi yang sehat